PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memperpanjang libur, dengan beberapa alasan.

Beberapa alasan yang dimaksud seperti izin cuti yang mendesak dan tidak memungkinkan untuk bekerja.

"Namun kita akan berikan keringanan jika alasan cuti tambahan tersebut berhubungan dengan sakit, atau kecelakaan, atau alasan mendesak lainnya," ujar Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail saat memimpin apel di halaman kantor Gubernur, Senin (21/6/2018).

Rencananya, hari ini diadakan absen secara tertulis dan elektronik sehingga ASN yang menambah masa cuti akan terdata.

"Dalam apel ini kita akan mengadakan absensi secara tertulis, setelah itu akan kota data secara elektronik, nantinya kita akan mengecek alasan ASN yang menambah masa cutinya," jelas Ketua BLD Kalteng Katma F Dirun.

--page

Katma menjelaskan, nantinya akan memberikan teguran tertulis dan memberikan sanksi yang tegas bila ada ASN menambah cuti tanpa alasan mendesak. (GAZALI/B-2)