BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Eskop mengatakan bagi ASN dan honorer yang diketahui memperpanjag libur nantinya akan diberi sanksi langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Pihaknya hanya akan melaporkan absensi hari ini dikirim via online ke Jakarta.
"Sanksi yang akan diberikan berupa penindakan, penurunan pangkat atau pemecatan," ucapnya di sela mendampingi Plt Bupati Bartim Suriansyah melakukan Sidak, Kamis (21/6/2018).
Dikatakan, dari surat edaran MenPAN-RB PNS atau pegawai honorer yang dapat libur apabila sakit harus rawat inap serta menyampaikan surat keterangan dokter.
"Untuk yang tidak masuk kerja karna alasan lain tidak dibolehkan. Dalam surat edaran juga tertulis jelas yang boleh izin hanya bagi yang sakit dapat melampirkan surat keterangan dokter," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








