BORNEONEWS, Sampit- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim mengecam peristiwa pencegatan dan pengancaman yang dilakukan seorang residivis kepada wartawan berinisial Nk.
PWI menilai aksi itu telah mengintimidasi wartawan, hingga membuat organisasi jurnalis terbesar di Kotim itu mengeluarkan pernyataan sikap.
"Sangat disayangkan intimidasi dan pengancaman itu terjadi. Kami mengecam hal yang diterjadi pada saudara Nk, wartawan dan anggota PWI Kotim. Terlebih perbuatan itu diduga dilakukan oleh oknum residivis," tegas Ketua PWI Kotim Andri Rizki Agustian, Kamis (21/6/2018).
Khawatir pelaku pengancaman akan bertindak lebih nekat, PWI bersmaa Nk lantas medlaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim sebagai bentuk antisipasi.
Diharapkan aparat segera mengusut tuntas kasus yang sudah dilaporkan oleh Nk didampingi ketua PWI Kotim serta rekan media lainnya yang ada di Sampit.
--page
"Kami ingin kasus ini segera diselesaikan sesuai jalur hukum agar peristiwa semacam ini tidak kembali terjadi kepada seluruh rekan wartawan, terlebih yang sudah tergabung maupun aktif di PWI Kotim," tutur Andri.
Ia juga menyatakan, PWI Kotim akan memberikan pendampingan kepada anggota yang mengalami permasalahan serupa ataupun yang berpotensi mengganggu tugas jurnalistik. Bagi perorangan atau instansi yang tidak terima dengan adanya pemberitaan di media, dapat meminta hak jawab ataupun pengaduan ke Dewan Pers.
"Jika tidak terima, hubungi yang bersangkutan. Minta hak jawab Anda. Semua itu ada proses dan jalurnya. Jangan menggunakan sikap yang kurang baik," tukasnya.
Peristiwa pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan anggota PWI Kotim bukan baru kali ini terjadi. Namun, pada peristiwa sebelumnya, yang bersangkutan enggan menempuh jalur hukum. Dari pengakuan Nk, ia sering mendapatkan perilaku yang kurang mengenakan seperti ini.
"Sudah sering saya diancam. Namun saya tidak mau melapor. Residivis ini sudah berulang kali mengancam saya. Makanya saya laporkan," sebut Nk. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








