BORNEONEWS, Palangka Raya- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah meminta aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang mengintimidasi wartawan di Sampit, Kabupaten Kotim, berinisial NC.
"PWI minta kepolisian segera menangkap pelaku pengancaman. Apa yang dilakukan pelaku pengancaman merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 dan jelas perbuatannya melanggar UU Pidana," tegas Ketua PWI Kalteng Sutransyah, Jumat (22/6/2018).
Ia menuturkan, upaya intimidasi dari pelaku dapat mengakibatkan terancamnya jiwa wartawan. "Sikap PWI jelas, meminta polisi segera mengusut dan menangkap pelaku. Karena bisa membahayakan keselamatan yang bersangkutan," tegas dia.
Di sisi lain, Sutransyah berpesan agar seluruh wartawan bersatu dan melawan segala bentuk intimidasi maupun ancaman dari pihak manapun. "Kami akan memberikan dukungan penuh sikap PWI Kotim dan terus memantau perkembangan kasusnya," ungkap dia.
Sutransyah berharap, semua pihak dapat memahami fungsi dan tugas wartawan dalam menjalankan peliputan. Sehingga pengancaman yang dilakukan oknum tertentu tidak terulang kembali. (BUDI YULIANTO/B-3)








