BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya akan segera dibahas awal pekan mendatang.
"Undangan sudah kami sebarkan. Banyak yang kami undang mulai dari instansi tekait, Polres, Kodim hingga PWI juga kita undang," kata Dadang H Syamsu, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur tersebut, tidak hanya itu pengelola tempat hiburan, perbankan hingga pemilik usaha perhotelan juga akan diundang.
Ia berharap agar semua stakeholder tersebut bisa hadir agar mampu bersama-sama menuangkan pikiran dan pendapatnya dalam rangka membahas raperda yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat itu.
Banyak aturan yang tertuang dalam raperda itu mulai dari apa yang jadi peran hingga tugas masyarakat maupun pemilik usaha terkait lainnya hingga pada sanksi yang diberikan.
--page
Dari undangan yang dibagikan itu, pembahasan ditargetkan selesai pada Senin (24/6/2018) itu juga dari pagi hingga malam hari. (NACO/B-2)








