BORNEONEWS, Kuala Kurun- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas Stepenson mengingatkan masyarakat yang sudah bisa menggunakan hak memilih atau berusia di atas 17 tahun supaya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah masing-masing untuk memilih bupati dan wakil bupati pada 27 Juni 2018.
"Gunakan hak pilih di bilik suara sesuai pilihan masing-masing," imbau Stepenson, Minggu (24/6/2018).
Bila masyarakat yang sudah berhak memilih namun tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, masih bisa memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Namun, harus memilih di atas pukul 12.00 WIB.
"Mari kita sukseskan pilkada dengan menggunakan hak suara pada 27 Juni 2018," ajaknya.
Stepenson menuturkan, selama tahapan pilkada Kabupaten Gunung Mas tidak ada hal-hal yang mengganggu. Diharapkan kondisi ini berlangsung hingga pilkada usai. Sehingga Kabupaten Gunung Mas tetap selalu aman. (EPRA SENTOSA/B-3)








