BORNEONEWS, Palangka Raya- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Eko Riadi menyebutkan, sejauh ini tidak ada sanksi tegas bagi pasangan calon kepala daerah yang enggan menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang.
"Sebenarnya untuk menurunkan APK ini kita bebankan kepada pasangan calon, namun permasalahannya tidak ada sanksi tegas mengenai pencopotan APK ini," sebut Eko, Minggu (24/6/2018).
Ia menuturkan, dalam undang-undang yang mengatur tentang pencopotan APK pada masa tenang tidak ada dijelaskan tentang sanksi yang tegas bila pasangan calon melanggar.
"Tidak ada sanksi tegas ini membuat pasangan calon tidak terlalu memedulikan pencopotan atau penurunan APK meskipun hari ini sudah memasuki masa tenang kampanye," imbuhnya.
Untuk itu, KPU bekerja sama dengan Panwaslu Kota Palangka Raya berinisiatif menurunkan APK agar pilkada tetap berjalan terkendali.
--page
Selain KPU dan Panwaslu, Eko juga meminta bantuan Kesbangpol Kota, TNI, serta Polres Palangka Raya untuk mensterilkan APK di lima kecamatan. (GAZALI/B-3)








