KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Paswaslu) Kabupaten Katingan mengawal proses pembersihkan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan selama tiga hari pada masa tenang ini.

Ketua Panwaslu Kabupaten Katingan Yosafat mengatakan, waktu pembersihan APK yaitu selama masa tenang adalah 3 hari yaitu dari tanggal 24-26 Juni 2018.

"Dan tim gabungan baik KPU dan jajaran, Panwaslu dan jajaran serta Pemerintah Daerah akan terus mengawal proses pembersihan APK dimasa tenang ini," ujar Yosafat kepada borneonews.co.id Minggu (24/6/2018).

Menurut Yosafat, pihaknya mengimbau kepada paslon/tim agar mematuhi aturan masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum. 

"Dan kami juga minta kerjasama dari rekan-rekan media agar selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, televisi, radio, dan/atau media online), dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan Iklan kampanye pasangan calon, rekaman debat pasangan calon, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," imbuh Yosafat. (ABDUL GOFUR/B-5)