TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur memusnahkan 48 surat suara yang rusak dengan cara dibakar, di depan halaman kantor KPU Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang, Minggu (24/6/2018).

Ketua KPUD Bartim Zainal Hamli mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar tak terjadi penyalahgunaan saat pilkada nanti.

"Semuanya yang dimusnahkan itu setelah dilakukan sortir terlebih dulu, lalu baru kita musnahkan agar tidak ada terjadi penyalahgunaan surat suara nantinya dalam pilkada nanti," ujarnya.

Surat suara yang dimusnahkan ada beberapa faktot itu terdiri bernoda, berbayang dan tembus pandang. Adapula Surat Suara potongan tidak simetris serta warna cetakan tidak sesuai dan surat suara robek.

"Pemusnahan surat suara ini juga sebagai bentuk upaya kita agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab, apalagi dalam pemusnahan itu berbagai pihak juga menyaksikan baik perwakilan ketiga tim kampanye pasangan calon," ujarnya.

--page

Surat suara yang dibutuhkan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyakan 75.058. dalam pemusnahan tersebut juga di saksikan oleh Panwaslih Bartim, TNI dan Polres Barito Timur. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)