BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat mengimbau para pasangan calon (Paslon) yang bakal bertarung 27 Juni 2018 lusa agar tidak melakukan kegiatan berbau kampanye pada masa tenang sebelum pencoblosan.
"Di masa tenang, sebelum dan setelah pungut hitung, pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang berbau kampanye dan sosialisasi," tegas Ketua Panwaslu Katingan, Yosafat kepada borneonews.co.id Senin (24/6/2018),
Lainnya paslon maupun tim sukses tidak diperbolehkan melakukan politik uang dan politisasi SARA. Pasalnya perbuatan tersebut sangat rentan terjadi dimasa tenang.
"Karenanya kami sangat mengharapkan peran aktif, para pihak dan masyarakat termasuk rekan-rekan media untuk membantu mengawasi pelaksanaan pilkada di Kabupaten Katingan ini," ujar Yosafat.
Yosafat menegaskan terhadap pelanggaran pilkada, ini saksinya cukup jelas. "Kalau itu politik uang sanksinya bisa dipidana dan berlaku baik bagi pemberi maupun penerima uang, dan apabila dilakukan oleh paslon atau tim maka sanksinya bisa sampai diskualisfikasi," tegas Yosafat. (ABDUL GOFUR/B-5)








