BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mulai dibahas di DPRD Kotawaringin Timur dipimpin ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dadang H Syamsu. Dalam pembahasan itu sejumlah pasal masih dipermasalahkan.
Pasal yang dipermasalahkan mulai dari jenis bahan berbahaya yang akan diatur dalam raperda itu hingga denda.
Namum demikian pembahasan itu masih berlangsung. Pasal per pasal masih dibahas. Akan tetapi belum selesai ditargetkan selesai pada Senin (25/5/2018).
"Pembahasan masih berlanjut, pembahasan kita teruskan sampai malam ini," kata Dadang H Syamsu usai pembahasan itu di skor.
Adapun dalam pembahasan yang diatur yakni mulai dari bahan berbahaya yang juga bakal diatur salah satunya penggunaan lem. Sehingga nantinya siapa saja tidak bisa lagi sembarangan menjual lem.
Termasuk soal denda, dalam rapat pembahasan yang turut dihadiri sejumlah instansi dan elemen masyarakat tersebut denda yang diatur maksimal Rp50 juta.
--page
Keberadaan perda itu sangat penting dalam rangka memberantas peredaran narkotika di daerah ini yang belakangan semakin marak mulai dari peredaran lem, zenith hingga narkoba. (NACO/B-5)








