MURUNG RAYA –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pendistribusian logistik pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2017 tentang standar prosedur operasional dan prosedur distribusi logistik pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2018.

“Dalam ketentuan PKPU itu telah distandarkan dan telah ditentukan bagaimana jenis surat suara, perlengkapan PPS, perlengkapan PPK dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan surat suara di KPPS di setiap PPS. Demikian pula dengan tata cara pendistribusiannya,” Ketua KPU Barito Utara, Alamsyah, Senin (25/6/2018).

Oleh karena itu pada hari ini KPU Barito Utara mendistribusikan semua kelengapan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Barito Utara kesetiap PPS ini berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya KPU RI juga telah memberikan penjelasan-penjelasan tentang tata cara pengadaan, pendistribusian logistik pilkada.

"Sehingga seluruh perlengkapan di PPS tersebut sudah berada dalam kotak suara dan ada pula yang berada diluar kotak suara yang semuanya terbungkus rapi dalam plastik,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)