SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo sepakat jika PKPU yang mengatur narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Jika aturan demikian kami sepakat dan mendukung," kata Handoyo, Senin (25/6/2018).

Saat ini aturan itu masih berposes dan belum final. Tetapi, Handoyo yakin, aturan itu dibuat sudah melalui berbagai pertimbangan.

Handoyo menambahkan, ketentuan yang sudah dituangkan dalam aturan harus dilaksanakan. Agar pesta demokrasi berjalan dengan baik.

Dia menambahkan, dalam pemilihan umum kali ini tentunya ada mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri. Sehingga harus menunggu aturan main tersebut.

--page

"Memang ada mantan napi yang ingin ikut (pemilu). Namun jika aturan itu sudah final dan mengikat, tentunya harus patuh dan tunduk dengan aturan," tandasnya.(NACO/B-11)