BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekitar 6.000 lembar formulir untuk 250 TPS di 10 kecamatan di Kabupaten Barito Timur untuk penandatanganan saksi pada formulir C-KWK, Model C1-KWK sampai C5-KWK diketahui ada kesalahan cetak.
Pasalnya hanya ada dua kolom tanda tangan saksi, padahal Pilkada Barito Timur ada tiga pasangam calon.
Diketahui formulir ini ada tiga rangkap yaitu pada lembar C-KWK halaman 1, C-KWK halaman 2, model C1-KWK pada penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur.
Diketahui adanya salah cetak ini saat dilaksanakannya pendistribusian ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Akibat kejadian ini KPU Barito Timur langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno dengan mengundang Panwasli dan ketiga perwakilan pasangan calon, Senin (25/6/2018).
--page
Ketua KPU Bartim, Zainal Hamli mengatakan dari hasil rapat pleno ini disepakati empat poin dan telah di etujui pihak pasangan calon nomor 3.
Dijelaskan, hasil pleno akan mengganti formulir model C-KWK halaman 1 dan halamam 2 yang awalnya hanya tercetak 2 kolom untuk saksi dan akan dicetak ulang menjadi 3 kolom untuk tandatangan saksi.
"Untuk formulir C-KWK halaman 1 dan 2, model C1-KWK yang berhologram di dalam kotak suara tidak dicetak ulang, tapi untuk saksi paslon nomor 3 akan ditandatangani di bagian bawah dengan diparaf oleh PPL atau pengawas TPS dan tiga saksi paslon beserta ketua KPPS," ucapnya.
Lanjutnya, formulir C-KWK halaman 1 dan 2, C-KWK yang sudah di distribusikan dinyatakan tidak dipakai lagi sampai yang sidah diperbaiki diterima, namun formulir yang berhologram tetap dipakai.
"Atas kesalahan cetal ini yang terjadi dari pihak percetakan, saat nanti hasil perolehan suara disetiap TPS, saksi paslon dan pasangan calon 1, 2, dan 3 tidak mempermasalahkan, apalagi sebagai bahan gugatan, karena sudah dilakukan rapat pleno," jelasnya.
--page
Ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra telah memerintahkan KPU untuk segera melakukan perbaikan dan segera memberitahukan kepada PPK, PPS dan KPPS agar mengetahui masalah ini dan saat pelaksaan tidak ada permasalahan.
"Paling lambat malam ini sudah selesai dalam perbaikan dan esok 26 Juni sudah didistribusikan ke TPS," ucapnya.
Sementara itu perwakilan saksi paslon nomor urut 3, Ampera AY Mebas-Said Abdul Saleh, Ayaman mengatakan kesalahan cetak bukan unsur kesengajaan.
Oleh karena itu diadakan pleno oleh KPU disaksikan Panwas dan saksi dari paslon lain. "Maka dibuat kolom tambahan oleh petugas nantinya dan itu harus disahkan nantinya," katanya.
Ditegaskan, hasil di TPS nanti jangan sampai dianggap tidak sah. Karena telah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara yang dibuat KPU melalui rapat pleno. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








