PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi sempat melakukan pencarian barang bukti setelah menangkap tersangka pengedar sabu berinisial JUH (39).  Beberapa saat kemudian, 12 paket sabu seberat 6,8 gram itu ditemukan. 

"Kita temukan di bagian belakang kebun milik pelaku," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kompol Bayu Wicaksono, Senin (25/6/2018). 

Dia menuturkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi tentang adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkoba. 

Tim bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, anggota langsung melakukan penggerebekan di sebuah pondok kecil, Jalan Eka Sandehan Pal 12 atau Tjilik Riwut Km 12.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polda Kalteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (BUDI YULIANTO)