BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran diketahui terdaftar di TPS 01 Palangka Raya. Saat terpilih menjadi gubernur, ia memang sudah berpindah domisili menjadi warga ibukota Palangka Raya.
Karena itu, ia akan menggunakan hak pilihnya di kota berjuluk ‘Cantik’ ini pada pilkada 27 Juni 2018. Setelah mencoblos, keterangan Penjabat Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Gubernur Sugianto bakal melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada ke sejumlah daerah secara random.
Namun menjadi pertanyaan adalah di mana gubernur muda ini benar-benar menggunakan hak pilihnya. Sebab, meski terdaftar di TPS 01, pada Minggu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas KPU Kota Palangka Raya menyerahkan formulir A5 kepada gubernur di rumah jabatan.
“Ada penyampaian formulir A5 oleh komisioner KPU kota kepada Gubernur tadi malam,” terang ajudan gubernur kepada Borneonews.
Untuk diketahui, formulir A5 adalah diperuntukkan bagi pemilih pindahan. pemilih pindahan merupakan warga yang namanya telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun terpaksa menggunakan hak pilih di TPS lain karena keadaan tertentu.
--page
Formulir A5 ini disediakan kepada pemilih yang bertujuan mengantisipasi kebutuhan mereka karena pekerjaan mereka, tugas-tugas mereka, yang menyebabkan mereka tidak bisa memilih di TPS di mana mereka terdaftar. Untuk mengantisipasi inilah bisa dengan mengurus formulir A5.
Teka-teki itu terjawab ketika Penjabat Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri pada Senin (26/6/2018) mengatakan, gubernur akan menggunakan hak pilih saat melakukan pemantauan TPS di sejumlah tempat. Praktis, ia pun tidak tahu bakal dimana formulir A5 yang dikantongi gubernur bakal digunakan.
“Pak Gubernur nanti akan melakukan pemantauan. Rencananya, sejumlah pemukiman padat penduduk akan dituju, karena itu permintaan beliau. Nah, pasti ada satu TPS yang dikehendaki pada saat kunjungan nanti, disitulah mencoblosnya,” ulasnya sembari tersenyum. (ROZIQIN/m)








