BORNEONEWS, Sampit - Satuan petugas (satgas) pencegahan dan penanggulangan narkotika di Kotawaringin Timur (Kotim) akan dibentuk per kecamatan.
Itu berdasarkan pembahasan rancangam peraturan daerah (raperda) pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang berlangsung di DPRD Kotim.
"Alasan keuangan satgasnya kita sepakati dibentuk per kecamatan," kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Selasa (26/5/2018).
Menurut Dadang pembahasan itu sudah selesai. Rencananya Rabu (27/6/2018) mereka akan membawanya ke Palangka Raya untuk diteliti melalui bagian hukum provinsi.
Ia mengatakan, dalam raperda tersebut rancangan satga itu awalnya akan dibentuk per RT. Namun setelah dibahas rancangan itu akhirnya diubah.
--page
Sementara untuk usulan rancangan lainnya menurut dia sudah disepakati dalam pembahasan yang dihadiri dari berbagai elemen masyarakat hingga instansi terkait tersebut.
"Pembahasannya selesai tadi malam sekitar pukul 23.00 wib, tinggal hasil pembahasan itu saja kita akan antar ke provinsi," tegas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Dengan hadirnya perda itu nanti diharapkan mampu untuk melengkapi dan menjawab permasalahan narkotika di daerah ini yang selama ini sudah dianggap darurat. (NACO/B-5)








