BORNEONEWS, Sampit - Penghuni Tempat hiburan malam (THM) hingga pegawai lembaga pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan rutin menggelar tes narkotika.
Itu diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Wajib nanti tes narkotika setiap enam bulan sekali," kata Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu, Selasa (26/6/2018).
Mulai dari lembaga pemerintah daerah, lembaga pemerintah di daerah, badan usaha yang mempekerjakan karyawan di atas 50 orang, perhotelan hingga tempat hiburan malam.
"Jika sudah disahkan wajib nanti dilakukan tes itu. Tidak ada alasan karena sudah ada payung hukumnya," tegas Dadang.
--page
Dengan tes narkotika itu setidaknya bisa mencegah siapa saja untuk menggunakan narkotika baik itu kalangan aparatus sipil negara hingga karyawan swasta.
Sehingga ia yakin tidak akan ada yang berani coba-coba menggunakan narkotika. "Karena pemberi kerjapun tidak ingin memiliki karyawan pengguna narkoba," tukasnya.
Dadang yakin dengan upaya bisa lebih mencegah peredaran narkotika di daerah ini. Jangan sampai ada celah untuk peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)








