BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menyatakan lengkap (P21).
"Belum kita terbitkan surat P21 untuk perkara dua perangkat desa Tanjung Jorong," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Selasa (26/6/2018).
Namun demikian lanjut dia, petunjuk JPU (P19) sudah dipenuhi oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Kotawaringin Timur setelah diteliti jaksa itu sudah rampung.
Dalam kasus ini, lanjut Hendriansyah, untuk kerugian negara dari penggunaan keuangan desa pada 2015-2016 mencapai Rp874,8 juta.
Dalam kasus ini yang resmi jadi tersangka dan ditahan yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku bendahara desa Tanjung Jorong.
--page
"Setelah surat P21 sudah kita terbitkan nanti dalam waktu dekat langsung akan kita lakukan pelimpahan berkas tahap kedua," tegas Hendriansyah saat di ruang kerjanya.
Dari perhitungan sisa penahanan Ramses dan Ujang tinggal beberapa hari saja akan habis. Namun demikian, pelimpahan itu dipastikan akan dilakukan sebelum habis masa penahanan tersebut.
"Untuk berkas perkara sudah beres, karena petunjuk kami sudah dipenuhi," kata Lilik Haryadi, salah satu JPU dalam kasus itu. (NACO/B-2)








