BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang akan ikut serta melakukan pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang akan dilakukan di dalam Rutan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU Bartim, dan WBP akan mencoblos di dalam rutan," ucap Kepala Rutan II B Tamiang Layang, Wahyudi , Selasa (26/6/2018) .
Menurut Wahyudi, WBP yang akan melakukan pencoblosan sudah memiliki Kartu tanda Penduduk setempat, dan telah dilakukan sosialisasi cara pencoblosan hingga cara memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara.
"Untuk memudahkan WBP dalam memilih mereka akan menyoblos di TPS 02, nantinya petugas PPS akan ke Rutan melakukan pemungutan suara," jelasnya.
Narapidana masih memilih hak politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu, kata Wahyudi, sejalan dengan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)








