PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 699 sisa surat suara dan lima di antaranya rusak telah dimusnahkan di halaman kantor KPU Kota Palangka Raya, Selasa (26/6/2018) pukul 17.00 WIB.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya kecurigaan terhadap mereka.

"Kita tidak ingin surat suara yang ada ini nanti ada persepsi digunakan KPU. Makanya ini momen yang sangat penting. Sehingga tidak ada yang berpikir negatif terhadap KPU," ucapnya.

Dia menuturkan KPU awalnya menerima pengiriman dari perusahaan 91 boks. Namun dari sekian banyaknya boks itu setiap boks ada surat suara lebih, mulai dari 1, 2, 3 hingga lebih dari 10.

Di sisi lain juga ditemukan ada lima surat suara yang rusak. "Tapi yang rusak ini presentasinya kecil sekali. Yang utuh sisa ini yang besar," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)