PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pada 2020 nanti semua kebun kelapa sawit milik petani harus sudah miliki sertifikat Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Untuk itu Dinas Perkebunan Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan apresiasi langkah PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) yang akan membantu petani sawit dalam proses sertifikasi RSPO.

Kepala Seksi Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kotawaringin Barat Nurliani menjelaskan jika nanti petani sawit tidak memiliki sertifikat RSPO, maka pabrik kelapa sawit (PKS) tidak mau membeli buah sawitnya.

PKS hanya akan membeli sawit yang pengelolaannya sesuai standar Indonsiaan Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan RSPO, yakni perkebunan yang pengelolaannya menggunakan prinsip keberlanjutan.

"Bagi perusahaan saya yakin sudah memiliki ISPO maupun RSPO, tapi bagi petani belum ada," ucapnya.

--page

Nurliani juga menyambut baik langkah SSMS karena keterbatasan anggaran, sehingga pihaknya belum maksimal bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat ISPO dan RSPO.

Namun, kata Nurliani, sebelum proses sampai pada sertifkasi ISPO dan RSPO, maka petani harus terlebih dulu mengurus surat tanda usaha tanaman perkebunan (STD-B). (MASROHAN/B-6)