PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya –  Panitia lelang jabatan atau seleksi terbuka Jabatan  Pimpinan Tinggi Pratama 2018 lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah membuat pengumuman.

Ada sejumlah rambu-rambu yang harus diperhatikan calon pelamar. Panitia seleksi (Pansel) mendasarkan pada pasal 108 ayat (3) undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, menurut UU tersebut, harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi.

“Mereka yang ingin ikut lelang jabatan ini, harus memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain sesuai perundang-undangan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Katma F Dirun, Selasa (26/6/2018).

Katma juga menjelaskan, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

“Ada beberapa persyaratan umum dan persyaratan  khusus yang harus disiapkan pelamar saat mendaftar,” pungkasnya. (ROZIQIN/B-11)