BORNEONEWS, Sampit - Perkara dugaan korupsi inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin masih dalam tahap perampungan surat dakwaan.
"Untuk dakwaan masih kita rampungkan, setelah selesai kita akan limpahkan," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Kasi Pidsus, Hendriansyah, Rabu (27/6/2018).
Menurut Hendriansyah, kasus mantan Kepala BPN Kotim tersebut tidak lama lagi akan mereka limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses persidangan.
Bahkan hasil perkembangan kasus tersebut terus mereka lakukan gelar agar saat dilimpahkan semuanya sudah tuntas dan tinggal menunggu proses persidangan.
"Semoga segera rampung karena kita juga ingin secepatnya disidangkan, agar segera tuntas," tegas Hendriansyah.
--page
Sementara untuk kasus lainnya seperti Tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim dalam tahap perampungan berkas perkara sementara kasus tindak pidana pencucian uang masih dalam tahap penyidikan. (NACO/B-5)








