SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Jamaludin tersangka kasus dugaan korupsi inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim dijerat pasal berlapis.

"Kami dakwakan tiga pasal tersangka dalam kasus IP4T ini," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khsus, Hendriansyah, Rabu (27/6/2018).

Lanjut Hendriansyah, dalam dakwaan pertama pejabat dilingkungan kantor wilayah BPN Kalimantan Tengah itu akan dibidik dengan Pasal 2 dilanjutkan dakwaan kedua Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor.

Dalam kasus ini juga, menurut Hendriansyah, tidak hanya soal pemalsuan dokumen saja bakal menyeret tersangka namum juga ada ditemukannya kerugian negara dalam program pada 2014 tersebut.

"Ada kerugian negara sudah kita hitung," ucap Hendriansyah.

--page

Untuk lebih memastikan kerugian negara itu mereka juga akan kembali memeriksa bendahara BPN dan Kepala BPN agar kerugian tersebut sesuai dengan hasil perhitungan mereka.

Pasca ditahan dalam kasus itu Jamaludin saat ini masih mendekam di sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit. Ia belum dipindahkan lantaran masih menunggu kasusnya bergulir ke pengadilan.(NACO/m)