KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Hanya enam orang warga binaan Rutan Kelas II B Kapuas yang terdata sebagai pemilih pada Pilkada Kapuas 2018. Mereka mencoblos di TPS 21.

Minimnya warga binaan yang menggunakan hak pilihnya karena di TPS 21 masih menggunakan data 2014. Sehingga warga binaan yang baru tidak bisa menggunakan hak pilih.

Padahal hingga hari ini, jumlah warga binaan Rutan Kapuas sebanyak 214 orang. "Kami sudah mengajukan permohonan pembaharuan data pemilih untuk warga binaan. Akan tetapi yang keluar masih tahun 2014 sehingga mereka barub bisa memilih pada pukul 12.00 WIB dengan menggunakan KTP elektronik," kata Ketua KPPS 21 Andreas Maryono, Rabu (27/6/2018).

Untuk data tahun 2014 warga binaan sudah pada bebas semua sehingga tertinggal cuma enam orang saja.

"Data terbaru sudah kami kirim ke KPU dan tidak bisa digunakan. Saat ini kami hanya menunggu waktu saja untuk melakukan pencoblosan menggunakan KTP," ucapnya. (HARDI/B-2)