BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menanggapi surat edaran Dinas Pendidikan Kalteng mengenai pungutan berupa sumbangan di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi C DPRD Kalteng, Syamsul Hadi mengatakan pungutan boleh saja, namun juga harus jelas untuk kegiatan apa.
"Saya kira sah saja jika ingin melakukan pungutan atau sumbangan, namun harus jelas untuk kegiatan apa dan tidak ada paksaan kepada orang tua murid," jelas Syamsul, Kamis (28/6/2018).
Politisi Partai PPP Kalteng itu juga mencontohkan pungutan di lingkungan pendidikan tidak mematok biaya tertentu, karena menurutnya tidak semua siswa berasal dari keluarga berada.
Untuk itu, Syamsul meminta pihak sekolah yang ingin meminta sumbangan harus menggelar diskusi terlebih dahulu dengan wali murid agar tidak ada paksaan terkait pungutan untuk kegiatan sekolah.
--page
"Selain itu pastinya tujuan pemungutan sumbangan ini harus dilandasi kepentingan pendidikan agar terhindar dari yang namanya pungli," tambahnya. (GAZALI/B-2)








