BORNEONEWS, Sampit - AD alias Al (37), soerang karyawan perusahaan, harus berurusan dengan hukum setelah mengaku telah menyetubuhi pacarnya yang masih berumur 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.
Korban yang bermukim di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim itu melakukan layaknya hubungan suami istri dengan tersangka setelah keduanya menjalin asmara.
"Orangtuanya melaporkan saya ke polisi setelah saya mengaku kalau saya dengan korban ini bukan hanya sekadar pacaran namun sudah seperti suami istri," ucap Al, Kamis (28/6/2018).
Bahkan, menurut warga Kecamatan Baamang tersebut kepada orang tua korban ia mengakui sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hubungan itu mereka lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga duduk dibangku SMA di Sampit.
--page
"Tidak terhitung lagi berapa kali kami berhubungan," kata karyawan perusahaan minyak itu.
Setelah diproses secara hukum ini tersangka tidak hanya terancam lama di penjara. Ia juga harus dipecat dari tempatnya bekerja di wilayah Kecamatan Baamang itu.
Tersangka menggasak korban pada 2016 hingga Januari 2018 di kediamannya. Perbuatan itu mereka lakukan atas suka sama suka.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)








