PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalikantan Tengah (Kalteng) menemukan dua Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Palangka Raya yang bermasalah.

"Ada dua TPS yang kami temukan bermasalah, yaitu TPS 04 dan baru-baru ini kami temukan pelanggaran juga di TPS 025," ujar Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Kamis (28/6/2018).

Satriadi menjelaskan, untuk di TPS 04, bermasalah karena ada warga yang memakai undangan menggunakan C6 atau pemilih atas nama orang lain. 

Satriadi mengatakan, setelah diproses sesuai ketentuan nantinya jika lebih dari satu orang namun tidak terdaftar di DPT, sudah bisa menjadi dasar untuk Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang.

"Namun pemungutan ulang ini hanya untuk TPS yang bermasalah saja," ucap Satriadi.

--page

Sedangkan TPS 25, Bawaslu Kalteng menemukan adanya 86 surat undangan yang sebagian namanya dicoret, lalu diganti dengan nama orang lain.

Untuk kasus di TPS 025, Satriadi menjelaskan saat ini Bawaslu tengah menggali lebih dalam, apakah nantinya juga harus diadakan pumungutan ulang suara atau tidak. (GAZALI/B-5)