BORNEONEWS, Sampit- AD alias Al, 37, harus berurusan dengan hukum setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berumur 15. Al mengaku, menyetubuhi pacarnya lantaran cemburu berat dan sebagai alasannya agar cepat menikahi korban.
"Waktu itu pacar saya sering gonta-ganti pacar. Saya sudah serius dengannya makanya saya akui kalau kami sudah pernah berhubungan (badan)," ucapnya saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Kamis (28/6/2018).
Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dengan pacarnya sejak 2016 hingga Januari 2018 atau hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMA di Kota Sampit.
"Saya berharap dengan saya mengaku itu orang tuanya merestui dan segera menikahkan kami. Ternyata tidak, malah dilaporkan (ke polisi)," tandasnya.
Karena sudah dilaporkan,warga Kecamatan Baamang, itu mengaku ogah bertanggung jawab meski sudah sering menyetubuhi korban.
--page
"Karena sudah dipenjara saya lebih baik keluar cari perempuan lain dan langsung menikah tidak mau lagi saya pacaran," cetusnya. (NACO/B-3)








