PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sejauh ini belum menerima laporan pelanggaran pada tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak kemarin.

"Sejauh ini kami tidak menemukan pelanggaran di TPS tingkat Kabupaten se-Kalteng terkait Pilkada 2018," jelas Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Kamis (28/6/2018).

Meski begitu, Satriadi mengatakan, Bawaslu akan melakukan pengecekan lebih teliti lagi untuk TPS di tingkat Kabupaten agar kualitas Pilkada 2018 benar-benar ideal.

Walaupun begitu, imbuh dia, Bawaslu sejauh ini menemukan dugaan pelanggaran tingkat kota, yaitu TPS 04 dan TPS 025 Palangka Raya.

Satriadi menjelaskan untuk di TPS 04, bermsalah karena ada warga yang memakai undangan menggunakan C6 atau pemilih atas nama orang lain. 

--page

Satriadi mengatakan setelah diproses sesuai ketentuan nantinya jika lebih dari satu orang namun tidak terdaftar di DPT, sudah bisa menjadi dasar untuk Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang.

Sedangkan TPS 25, Bawaslu Kalteng menemukan adanya 86 surat undangan yang sebagian namanya dicoret, lalu diganti nama orang lain.

Untuk kasus di TPS 025, Satriadi menjelaskan saat ini Bawaslu tengah menggali lebih dalam, apakah nantinya juga harus diadakan pumungutan ulang suara.

"Namun pemungutan ulang ini hanya untuk TPS yang bermasalah saja," jelas Satriadi. (GAZALI/B-5)