BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya Eko Riadi menilai, pemilihan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya berlangsung pada Rabu (27/6/2018) dan dinyatakan sebagai hari libur dinilai tidak efektif untuk melakukan pencoblosan.
Walaupun, ditetapkannya sebagai hari libur dengan harapan masyarakat bisa memiliki waktu untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Namun ternyata banyak masyarakat yang tidak mencoblos.
Menurut Eko Riadi, secara secara umum, sekitar 30 persen surat suara tidak terpakai. Presentase belum secara keseluruhan karena masih ada surat suara di TPS yang belum tercatat KPU. "Apabila DPT nya 177.021, maka tinggal dikalikan saja 30 persen dari jumlah itu," kata Eko, Kamis (28/6/2018).
Melihat partisipasi masyarakat yang masih kurang, Eko menilai bahwa hari libur ternyata tidak efektif digunakan untuk mencoblos. "Hari libur ternyata tidak efektif. Justru saya ingin pesta demokrasi berjalan tidak di hari libur. Kenapa? Kalau libur, masyarakat bisa memanfaatkan pergi ke luar kota, sehingga tidak mencoblos,” urainya.
Sementara itu, sampai sejauh ini, pihaknya belum menghitung berapa kira-kira surat suara yang rusak setelah pencoblosan berlangsung. (BUDI YULIANTO/B-5)








