BORNEONEWS, Sampit - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan pembuatan sertifikat tanah untuk bangunan rumah ibadah.
"Kami terus berupaya untuk pembuatan sertifikat rumah ibadah, dan masih diusahakan," ujar Kepala Kantor Kemenag Kotim Samsudin, Kamis (28/6/2018).
Untuk itu kepada pengurus rumah ibadah di daerah ini agar bisa mengusulkan pembuatan sertifikat tanah yang belum dimiliki. Sehingga bisa didata dan dibuatkan sertifikatnya ke BPN.
Tidak hanya rumah ibadah, namun saat ini juga masih banyak lembaga pendidikan diniah, pesantren, dan juga pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat tanah.
Melihat kondisi ini sehingga lebih baik segera saja dilakukan pengusulan agar memikiki hak atas tanah tersebut.
--page
"Pembuatan sertifikat sangat penting, untuk memastikan bahwa tanah merupakan sumbangan atau penyerahan dari pemerintah untuk rumah ibadah. Sehingga tidak membawa polemik dikemudian hari," kata Samsudin.
Hal itu dilakukan karena pihaknya tidak ingin rumah ibadah yang sudah lama berdiri dan digunakan malah bermasalah dikemudian hari hanya karena tidak ada sertifikatnya.
Pengurusan sertifikat tersebut tidak hanya berlaku terhadap masjid ataupun mushola saja. Namun seluruh rumah ibadah bagi agama yang ada di Kotim ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








