SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah berupaya membuatkan sertifikat tanah rumah ibadah. Dan tahun ini ada enam rumah ibadah yang akan dibuatkan sertifikat tanahnya. 

"Ada enam rumah ibadah yakni masjid dan musala yang tahun ini dibuatkan sertifikatnya, dan prosesnya masih berjalan," ujar Kepala Kantor Kemenag Kotim Samsudin, Kamis (28/6/2018). 

Saat ini Kemenag sudah berkoordinasi dengan BPN untuk pembuatan sertifikat tersebut. Dan semuanya merupakan komitmen pemerintah yang akan membantu pembuatan rumah ibadah. Agar tidak ada polemik dikemudian hari baik terhadap ahli waris yang menyumbangkan tanah tersebut ataupun hal lainnya. 

"Nanti di tahun berikutnya juga kami siapkan pembuatan sertifikat untuk rumah ibadah lainnya," kata Samsudin. 

Sehingga, pihaknya terus mengimbau pengurus rumah ibadah agar segera menyiapkan berkas dan mengusulkannya ke Kemenag Kotim. Agar dapat ditindaklanjuti. 

--page

"Siapkan apa saja persyaratannya. Seperti surat hibah pemilik tanah, surat yayasan, serta data pendirian awal pembuatan rumah ibadah tersebut," terang Samsudin. 

Setelah semua berkas lengkap, langsung usulkan ke Kemenag Kotim untuk ditindak lanjuti dengan BPN untuk penerbitan sertifikat tersebut.

Sementara di Kotim sendiri sedikitnya ada 338 bangunan masjid dan sekitar 300 bangunan mushala. Banyak dari jumlah tersebut yang tanahnya belum bersertifikat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)