PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Enam orang, lima di antaranya mahasiswa, terciduk panitia pengawas (Panwas) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya karena menggunakan hak pilih atas nama orang lain.

Mereka kini sedang berurusan dengan Panwaslu Kota Palangka Raya.

Ketua Panwaslu, Endrawati mengatakan, terciduknya enam orang itu setelah melakukan pencoblosan di TPS 4, Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Rabu (27/6/2018).

“Ada enam orang, limanya mahasiswa. Sudah terbukti menggunakan C-6 orang lain untuk mencoblos,” kata Endra kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

“Sudah kita mintai keterangan dan klarifikasi. Mereka menyatakan memilih menggunakan C-6 orang lain,” katanya lagi.

--page

Pihak Panwaslu kini sedang menggali lebih jauh terkait kasus tersebut. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ada mobilisasi ke TPS itu. “Masih belum jelas, karena kita masih menggali lebih jauh. Siapa tahu mereka mengeluarkan ucapan tidak benar, atau memfitnah,”

“Tapi dari hasil klarifikasi, mereka ngakunya tidak ada yang menyuruh. Makanya sekarang masih dalam rangka penelusuran informasi. Kita juga sedang menggali lebih jauh siapa tahu bisa menangkap aktor intelektualnya,” tuturnya.

Di sisi lain, Panwaslu juga akan mendalami petugas KPPS. Sebab, sebagaimana diketahui dalam tata cara prosedur pemungutan suara, pemilih harus memperlihat C-6 dan e-KTP.

“KPPS sudah kita panggil, dan katanya sudah menggunakan itu. Tapi tetap masih kita dalami,” tuturnya.

Tidak hanya di TPS 04, Panwaslu juga mendeteksi adanya masalah di TPS 25, Kecamatan Pahandut. Kemudian juga di TPS lainnya lagi dengan total sekitar enam TPS. Secara umum, masalahnya adalah tata cara prosedur pemungutan, yakni pemilih tidak diminta menunjukan e-KTP.

--page

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi mengatakan telah mengetahui terjadinya masalah di TPS 04. Ia menyebut, kasus tersebut bisa masuk dalam ranah pidana. (BUDI YULIANTO/B-5)