PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya hari ini memanggil aparur sipil negeri (ASN) yang terlibat politik praktis saat pilkada serentak 2018.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat pada 25 Juni 2018, ada salah seorang ASN di Palangka Raya yang terlibat kampanye salah satu pasangan calon," ujar Ketua Panwaslu Palangka Raya Endrawati, Kamis (28/6/2018).

"Atas dugaan tersebut hari ini kita memanggil yang bersangkutan ke kantor Panwaslu kota," lanjutnya.

Endrawati menyebutkan, keterlibatan ASN tersebut dalam politik praktis dibuktikan dengan beredarnya foto yang bersangkutan sedang mengacungkan tangan yang mengarah pada nomor urut salah satu pasangan calon.

Mengenai sanksi terhadap ASN tersebut, menurut Endrawati bukan menjadi kewenangan Panwaslu Palangka Raya.

--page

Panwaslu hanya berhak memberikan rekomendasi hukum yang berlaku dan nantinya akan diurus Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. (GAZALI/B-3)