PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Panitia Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya hari ini memanggil apartur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis dan fotonya tersebar di media sosial.

Ketua Panitia Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya Endrawati menuturkan, saat dimintai keterangan mengenai aksinya mengacungkan jari yang menyimbolkan nomor urut salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung, ASN itu mengaku terpaksa.

"Jadi saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku mengunjungi rumah salah seorang temannya yang ternyata tim sukses salah satu calon di Palangka Raya," ujar Endrawati, Kamis (28/6/2018).

ASN berinisial KW itu datang ke rumah temannya bukan untuk tujuan berkampanye, tapi membahas tentang beasiswa Bidik Misi.

Terkait fotonya yang tersebar di media sosial, KW menjelaskan terpaksa dan sudah mewanti-wanti untuk tidak dipublikasikan ke siapa pun.

--page

"ASN ini mengaku memahami posisinya agar tidak terlibat politik, dan dia menjelaskan terkejut saat fotonya tersebar di WhatsApp," lanjut Endrawati.

Nantinya, ASN bersangkutan akan diberikan sanksi yang berlaku. Namun mengenai bentuk sanksi yang diberikan, bukan menjadi kewenangan Panwaslu Palangka Raya.

Panwaslu hanya berhak memberikan rekomendasi hukum yang berlaku dan nantinya akan diurus Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. (GAZALI/B-3)