BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, menggunakan hak pilih (C-6) milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.
Ini disampaikan merujuk terciduknya enam orang, lima di antaranya mahasiswa seusai mencoblos menggunakan C-6 orang lain di TPS 04, Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Rabu (27/6/2018).
"Sudah kami mintai keterangan dan klasifikasi. Mereka menyatakan memilih menggunakan C-6 orang lain. Nah itu sudah jelas memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," kata Endrawati, Kamis (28/6/2018).
Sebenarnya, dalam C-6 itu sudah tertuang peringatan. Isinya adalah setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, atau memberikan suara lebih dari satu kali, dipidana dengan pidana sesuai Pasal 178A dan 178B Undang-undang 10 Tahun 2016.
"Hukumannya itu minimal dua tahun dan maksimal enam tahun. Dendanya maksimal Rp 72 juta," tutur Endrawati. (BUDI YULIANTO/B-11)








