BORNEONEWS, Palangka Raya - Panwaslu Kota Palangka Raya bekerja keras menangani permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) 04, Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun.
Yakni terkait enam orang lima di antaranya mahasiswa yang diduga menggunakan C-6 milik orang lain untuk mencoblos.
Ketua Panwaslu, Endrawati mengatakan, kemungkinan besar akan ada dua poin rekomendasi yang disampaikan ke KPU Kota Palangka Raya terkait masalah di TPS tersebut.
"Kalau nanti rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang), juga rekomendasi ganti KPPS. Karena kalau memakai yang sama, indikasinya terulang lagi," kata Endrawati, Kamis (28/6/2018).
Sampai pukul 18.30 WIB, pihak Panwaslu masih bekerja menentukan rekomendasi. "Malam ini sedang dikonsep," ungkapnya.
--page
Selain masih bekerja terkait TPS 04, Panwaslu juga memikirkan masalah yang terjadi di TPS lain. Salah satunya TPS 25 di Kecamatan Pahandut. Di situ, ditemukan 86 C-6 yang namanya diganti dengan nama orang lain.
"Untuk mengeluarkan rekomendasi kita memiliki dua hari setelah pencoblosan. Dan KPU empat hari setelah pencoblosan untuk melaksanakan rekomendasi," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)








