BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tetap membahas kasus hak tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan yang diabaikan.
Membayarkan THR karyawan adalah kewajiban yang harus ditunaikan, menurut aturan perundangan, sebelum hari raya berlangsung. Dan di Kalteng, ada beberapa kasus belum diserahkannya hak tersebut.
“Kita tetap memantau persoalan tersebut, dan pembahasannya pada 29 Juni nanti. Masih menunggu laporan lengkap dari kabupaten/kota juga,” kata Kepala Disnakertrans Kalteng Rivianus Syahril Tarigan, Kamis (28/6/2018).
Syahril mengatakan, ada beberapa kasus dilakukan mediasi dan perusahaan sudah beritikad baik membayarkan.
“Beberapa di antaranya, bukan karena perusahaan tidak mau membayarkan hak THR itu. Saat dikroscek, perusahaan sedang down atau casflownya turun sehingga perlu waktu penormalan,” kata dia menjelaskan. (ROZIQIN/B-11)








