PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran mengatakan peraturan gubernur (Pergub) tentang sumbangan sukarela pihak ketiga (SPK) kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng sudah klir di mata pusat.

Pembahasan yang dilakukan bertahap dan melalui konsultansi beberapa kali, menghasilkan kesepakatan berupa penyempurnaan pergub, yang kini siap untuk diberlakukan kembali dalam rangka meningkatkan PAD Kalteng.

“Pergub tentang SPK itu sudah klir dengan pemerintah pusat, telah dilakukan koordinasi antara lain dengan tim saber pungli pusat, Mendagri dan KPK, sudah disetujui dan sudah tidak ada masalah. Ya ada beberapa perubahan sedikit, yang kemarin disempurnakan,” terangnya.

“Saya juga ingin tegaskan, termasuk agar diketahui para bupati, bahwa hubungan kita dengan pusat itu baik bahkan sangat baik. Kondisi perekonomian kita juga cukup baik. Kalau dengan pemerintah pusat baik, berarti kita sudah mudah melaksanakan inovasi pembangunan di daerah, baik perolehan dana pusat maupun PAD tadi,” tambah Sugianto.

Namun Sugianto juga tidak ingin menutupi, ada suasana politik lokal yang menemui sedikit hambatan. Seperti, hubungan kurang harmonis dengan tetangga (DPRD).

--page

Hal itu dia upayakan untuk segera mencair dalam waktu dekat ini sehingga kembali harmonis. Sebab, pada intinya sama-sama dalam rangka menuju Kalteng Berkah.

“Hanya saja harus saya akui, dengan tetangga agak kurang baik, tapi sudah kami perbaiki komunikasi. Insya Allah segera membaik lagi dua institusi pemerintahan daerah ini. Kalau tidak baik, ya berarti ada masalah saya dengan politik lokal. Kita harus sama-sama membuat masyarakat Kalteng nyaman,” tutur dia. (ROZIQIN/B-11)