KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polisi bertindak cepat dalam kasus pencabulan terhadap seorang sales yang terjadi di kebun sawit di Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan mengamankan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, Rabu (27/6/2018). Dalam perkara ini sejumlah barang bukti telah diamankan.

Kapolres Katingan AKBP Dharma B Ginting didampingi Kasatreskrim AKP Edia Sutaata, Kamis (28/6/2018) malam tadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan ini.

Selain satu lembar baju lengan panjang warna hijau, polisi juga mengamankan satu lembar rok panjang warna hitam.

Kemudian satu lembar celana panjang warna merah hati, satu lembar celana dalam wanita warna biru yang terdapat bercak darah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. 

Selain itu juga sejauh ini polisi sudah memintai seputar keterangan kepada beberapa saksi, yakni Taufiikurahman (19) seorang mahasiswa warga Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah.

Saksi lainnya adalah Roni (18) teman korban sesama sales warga Palangka Raya.

--page

Menurut Kapolres Dharma Ginting kronologis pengungkapan kasus pencabulan ini setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi di TKP, dan juga teman korban.

Diperoleh keterangan tentang ciri ciri fisik pelaku, ciri-ciri sepeda motor yang dipakai pelaku, barang yang dibawa tersangka(nanas dan pinang).

Kemudian anggota Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan ke desa sekitar TKP dan diperoleh identitas tersangka.

Dan berselang sekitar dua jam pelaku berhasil diamankan di rumah tersangka untuk kemudian dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres pasal yang disangkakan, yakni pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-5)