SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, dengan tersangka Tambang (31), sejauh ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim.

"Belum ada dilimpahkan ke kami perkara Tambang berkasnya. Baru sebatas SPDP saja. Kalau yang dua tersangka lainnya tinggal menunggu P21 saja," kata JPU Kejari Kotim yang menangani perkara itu Lilik Haryadi, Jumat (29/6/2018)

Direktur CV Surya Cahaya Mandiri (SCM) itu merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika, selaku bendahara Desa Tanjung Jorong dijadikan tersangka penggunaan keuangan desa pada 2015-2016.

Sedangkan Tambang merupakan direktur CV SCM, dan merupakan pelaksanaan pekerjaan di Desa Tanjung Jorong pada anggaran 2016 dengan pagu Rp 357 juta untuk peningkatan jalan desa, box culvert dan dua buah gorong-gorong.

Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai. Hingga terjadi kerugian negara sekitar Rp105 juta. Tambang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2018 setelah adanya SPDP dan penetapan status. 

--page

"Mungkin dalam waktu dekat bisa dilimpahkan tahap pertama. Setelah adanya SPDP," tandasnya.(NACO/B-11)