KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Satreskrim Polres Katingan melakukan penyelidikan intensif terhadap EM, warga Kecamatan Tasik Payawan, atas kasus pencabulan terhadap seorang sales yang berusia 24 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka sebenarnya ingin menyetubuhi korban, tapi korban berontak," kata Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Edia Sutaata mewakili Kapolres AKBP E Dharma B Ginting, Jumat (29/6/2018).

Menurutnya, setelah tidak berhasil menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan korban menuju Desa Luwuk Kanan menggunakan sepeda motor. Sementara korban melapor kepada pihak berwajib. 

"Setelah mendapatkan laporan, selang dua jam setelah kejadian kami berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.

Kronlogis kejadiannya bermula saat tersangka bertemu dengan korban pada Rabu (27/6/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Poros menuju Desa Luwuk Kanan.

--page

Di tengah perjalanan, tersangka diberhentikan empat orang tidak dikenal, dan salah satunya adalah korban. Ketika itu mereka meminta bantuan tersangka untuk membawa korban ke Desa Luwuk Kanan. Di tengah perjalanan, tersangka malah mencabuli korban. (ABDUL GOFUR/B-11)