PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- KPU Kota Palangka Raya telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04, Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya dan TPS 25 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu, PSU dilaksanakan pada tanggal 1 Juli mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Jumat (29/6/2018). 

Ia menuturkan, alasan digelarnya PSU pada tanggal 1 Juli karena harus menyiapkan logistik. Kemudian memesan kembali hologram sesuai kebutuhan. "Yang mana kebutuhan ini hanya 8 hologram dan tiap TPS perlu 4 hologram," imbuhnya.

Isma melanjutkan, hanya ada dua TPS yang akan melakukan PSU sesuai rekomendasi dari Panwaslu, yaitu TPS 04 dan TPS 25.

"Hari ini pihak PPS Pahandut dan Katimpun sudah mulai bergerak untuk pembentukan KPPS yang baru. Jadi kita tidak lagi menggunakan KPPS yang lama karena aturan PKPU itu kita harus membentuk KPPS yang baru," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)