BORNEONEWS, Sampit - Orang tua korban asusila meminta agar jaksa penuntut umum NCP (19) ke penjara.
Pelaku merupakan terpidana kasus asusila hingga membuat korban yang saat itu duduk di bangku SMA di Sampit hamil dan kini sudah melahirkan anak.
Menurut orangtua korban, putusan kasasi sudah keluar sejak lama. Mereka berharap Kejari Kotim segera mencarinya dan mengeksekusinya.
"Kami melihat tidak adanya keseriusan pihak kejaksaan mengeksekusi terpidana ke penjara," katanya
Maka dari itu, dirinya akan melaporkan perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar ada tindak lanjut atas kasus tersebut.
--page
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada 2016 memvonis NCP selama lima tahun penjara subsider latihan kerja selama 90 hari. Saat diputus, NCP masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun.
Atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya, NCP mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi Kalteng, hakim tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit.
Tidak terima, NCP lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga beberapa bulan, masa penahanan Nova habis sedangkan putusan kasasi MA belum turun. Nova kemudian dikeluarkan dari Lapas Sampit.
Putusan kasasi dari MA turun setelah Nova sudah menghirup udara bebas. Hasilnya, putusan Nomor:134K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016, tersebut kembali menguatkan putusan lima tahun penjara kepada NCP.
"Dia (Nova) sudah menghilang dari kediaman ibunya di Jalan HM Arsyad KM 10, Desa Pelangsian (Kecamatan MB Ketapang)," tandasnya. (NACO/B-2)








