PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya nomor 4, Aries Marcorius Narang-Habib Said Akhmad Fawzi Zain Bachsin mendatangi kantor Panwaslu Kota Palangka Raya, Jumat (26/6/2018).

"Maksud kami mau menyampaikan laporan adanya dugaan temuan pelanggaran pada saat pencoblosan. Tapi masih ada persyaratan yang harus dilengkapi," ujar Kuasa Hukum Aries-Fawzi, Bachtiar Efendi.

Salah satu syarat yang harus dilengkapi itu adalah menghadirkan saksi. "Kita masih punya waktu dari batas waktu tujuh hari (setelah pencoblosan)," ungkapnya.

Menurut Bachtiar, secara tertulis laporan tersebut sebenarnya sudah disampaikan. Hanya saja, pihak Panwaslu meminta untuk menghadirkan saksi.

"Dan saksi nanti harus mengisi formulir. Jadi nanti akan menghadirkan saksi secepatnya," bebernya.

--page

Namun demikian, untuk saat ini Bachtiar Efendi belum mengungkapkan secara detail jenis dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan ke Panwaslu itu. (BUDI YULIANTO/B-2)