BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Delapan pekerja seks komersial (PSK) yang tertangkap di eks lokasi prostitusi Simpang Kodok dan Kalimati Lama kemungkinan besar dipulangkan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kepala Seksi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang pada Dinas Sosial (Dinsos) Kobar Lukman Fandinata mengatakan, rencana pemulangan paksa itu berdasarkan hasil koordinasi antarinstansi. Mereka akan dipulangkan paksa sesuai dengan dengan alamat di KTP.
Kedelapan PSK yang terjaring razia pada Jumat (29/6/2018) malam hingga Sabtu (30/6/2018) siang masih berada di Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk menunggu proses penyidikan.
Sebenarnya pada Jumat malam hanya terjaring dua mucikari. Namun pada Sabtu pagi berdasarkan pengembangan hasil penyidikan sudah bertambah menjadi enam orang.
Menurut Lukman, Dinsos sesuai tanggung jawabnya hanya menangani delapan orang PSK, termasuk biaya bila nanti dipulangkan paksa.
--page
Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung Dinsos juga bertanggung jawab akan kebutuhan makan mereka. "Kantor kami tidak ada tempat untuk bisa menampung tetapi kami menyediakan makan dan minum buat mereka," sebut Lukman.
Pemerintah Kobar telah komitmen untuk menutup Lokalisasi Simpang Lodok. Bagi mereka yang melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, terutama bagi para mucikari. (MASROHAN/B-3)








