BORNEONEWS, Palangka Raya- Sejak Jumat (29/6/2018) pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota dan dua kabupaten resmi dibuka. Namun ada peraturan melarang tim sukses calon kepala daerah saat pilkada 2018 untuk ikut serta.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Kota dan Dua Kabupaten Ahmad Syar'i, menyebutkan peraturan tersebut masuk pada bagian tidak terlibat partai polikit sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
"Yang pasti bebas dari partai selama 5 tahun terakhir, namun permasalahan bebas dari partai ini juga mempunyai ukuran lain," sebut Syar'i, Sabtu (30/6/2018).
Mantan Rektor STAIN (sekarang IAIN) Palangka Raya itu menjelaskan bahwa tidak terlibat partai selama 5 tahun terakhir masuk pada tingkat manapun, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Selain itu, pernah terlihat dalam tim sukses, maupun tim kampanye pasangan calon baik ada dalam SK maupun tidak," tambahnya.
--page
Untuk yang tidak masuk dalam SK, tetap tidak boleh jika terbukti ada foto yang mengarah pada kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dianggap tidak mandiri dan tidak netral.
Yang terakhir, kata Syar'i, pernah dicalonkan. Timsel menilai siapapun yang pernah di calonkan terkait pilkada atau sejenisnya pasti pernah terlibat partai selama 5 tahun terakhir. (GAZALI/B-3)








