PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun berada jauh dari TKP pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bukan berarti polisi tak mampu menemukan keberadaan tersangka curanmor yaitu remaja 18 tahun. Buktinya walaupun pelaku maling di Pangkalan Bun namun ia  ditangkap di Palangka Raya. 

Warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini usai beraksi mencuri motor milik Surotul Aaliyah warga  Jalan Iskandar Gang Rambai II, RT 7, Kelurahan Madurejo 22 Juni 2018 lalu ini langsung melarikan diri ke Kota Palangka Raya, dengan maksud menyembunyikan diri.

Tetapi apes, walau demikian polisi masih saja berhasil menemukan dirinya. Pemuda tersebut akhirnya diciduk polisi pada Kamis (28/6/2018) sekitar pukul 23.00 WIB disebuah rumah yang berlokasi di  Jalan Bulin Kandang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Sabtu (30/6/2018) menjelaskan kronologis peristiwa dan penangkapan pemuda pelaku curanmor tersebut.

"Berdasarkan laporan korban Surotul Aaliyah yang masuk ke Mapolres Kobar, telah terjadi curanmor tanggal 22 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dirumahnya," jelas Kasat.

--page

Saat itu, lanjut Kasat, korban bangun tidur dan melihat motor Satria F bernomor Polisi KH 3694 GT miliknya yang diparkir didepan rumahnya sudah raib.

"Berdasarkan laporan yang diberikan korban keesokan harinya, maka Polisi mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian diketahui bahwa saat ini pelaku sudah berada di Palangka Raya. Maka tim buser kemudian berkoordinasi dengan  tim buser Polres Palangka Raya, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalteng bergerak menuju sebuah rumah yang diketahui ditinggali tersangka berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya," jelas Kasat.

Ternyata, di rumah tersebut memang benar dihuni oleh tersangka. Lantaran melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, terpaksa tersangka harus dilumpuhkan Polisi menggunakan timah panas dikakinya. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sebuah motor Satria F milik korban dan barbuk gunting yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor.

"Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut. Dari keterangan tersangka dihadapan penyidik, motor milik korban tersebut berhasil dibawa kabur setelah tersangka berhasil merusak kunci motor dengan menggunakan gunting," jelas Kasat.

--page

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)